
Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan berhasil menangkap 130 tersangka dalam operasi selama sepekan dari 17 hingga 24 Maret 2025. Penindakan ini menghasilkan penyitaan 7,36 kg sabu, 821 gram ganja, dan 34 butir pil ekstasi.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem dari Polda Sumut menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga menyita 10 sepeda motor, 2 mobil, dan sejumlah uang tunai sebagai bagian dari operasinya.
“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan bekerja sama dengan masyarakat,” tambah Yudhi.
Sumber: InfoBanua
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.