
Tiga warga negara India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, berhadapan dengan kemungkinan hukuman mati setelah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia terkait penyelundupan narkoba. Pada Juli 2024, mereka ditangkap setelah 106 kg narkotika jenis sabu disita dari kapal berbendera Singapura di perairan Karimun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Indonesia dikenal dengan hukuman berat bagi pelanggar hukum narkotika. Jika dijatuhi hukuman, ini akan menjadi pengingat akan kebijakan ketat negara ini terhadap peredaran obat terlarang. Pada persidangan yang akan datang, dengan tanggal penetapan hukuman dijadwalkan pada 15 April, harapan untuk kebebasan menjadi semakin tipis.
Pengacara mereka, John Paul, berargumen bahwa mereka telah dijebak dan bahwa pengakuan kapten kapal yang hilang dapat mengubah arah peradilan. Pihak berwenang di Indonesia mendorong keadilan secara tegas terhadap semua kasus narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menyentuh hati banyak pihak, dengan harapan akan ada keadilan yang benar dan tidak memihak. Orang tua mereka kini berharap untuk hasil yang positif, sambil bersiap untuk menghadapi kemungkinan terburuk.
Sumber: The Hindu, Munsif Daily
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.