
Pada 13 Maret 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil menangkap seorang bandar narkoba, RD, di jalan Medan-Padang. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 1,5 ons (151,51 gram) sabu dan 2,5 butir pil ekstasi, serta kendaraan pelaku, sebuah mobil Innova.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi,” kata Kapolres.
Sumber: Kicaunews
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.