
Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Tepas. Penangkapan dilakukan pada 17 Maret 2025, dalam rangka giat penindakan gabungan TNI, Polri, dan BNN. Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyita total narkoba seberat 38,22 gram jenis sabu-sabu beserta beberapa barang bukti lain.
“Kami melakukan penindakan ini untuk menciptakan situasi yang kondusif pada bulan Ramadan, sekaligus menegaskan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap.
Keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, dan diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.
Sumber: Antara News
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.