
Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan menangkap empat tersangka dalam dua pekan terakhir. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kudus dan sekitarnya.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 8,87 gram di Desa Jati Kulon. Kasus kedua terjadi di Desa Kalipucang Kulon, Jepara, dengan tersangka yang memiliki ganja seberat 13,64 gram. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka yang memiliki sabu seberat 1,10 gram di Desa Kaliwungu, Kudus.
“Dari tiga kasus ini, total barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi 22,51 gram ganja dan 1,10 gram sabu,”
ujar Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kudus dapat ditekan.
Sumber: ISKNews, Bulat.co.id, KaltengOnline.com, Pantau 24Jam, Tempo.co
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.