
Pada Maret 2025, Bea Cukai Indonesia bersama Polri berhasil menyita 470 kilogram sabu yang diselundupkan melalui berbagai titik di pulau Sumatera dalam enam operasi berbeda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba. Modus operasi yang digunakan para pelaku termasuk pengiriman melalui jalur laut dan darat.
Direktur Komunikasi Bea Cukai menyatakan bahwa kerja sama ini penting untuk bangsa dan bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dari total sabu yang disita tersebut, pihak berwenang menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman narkoba yang merusak.
Sumber: IDN Times