
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjamin bahwa pecandu narkoba yang sukarela melapor tidak akan diproses hukum. Mereka akan direhabilitasi untuk lepas dari jeratan narkotika.
“Kami menjamin dan memastikan bahwa mereka yang sukarela melapor tidak akan menghadapi tindakan hukum,” kata Hukom. Laporan dapat disampaikan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengimbau orang tua untuk tidak ragu meminta bantuan petugas berwenang untuk merehabilitasi anak-anak mereka yang kecanduan narkotika. Peran orang tua sangat krusial dalam hal ini.
Hukom juga meminta para pecandu untuk tidak malu melapor ke IPWL. Bahkan orang tua yang mengetahui bahwa anggota keluarganya sudah terjerat narkotika diminta untuk membantu melaporkan agar para pecandu dapat segera direhabilitasi.
Sumber: Tempo.co