
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba pada 22 Maret, Polresta Barelang memusnahkan 11.154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja. Operasi ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan selama kuartal pertama tahun 2025 terhadap berbagai kasus narkoba di Kota Batam.
Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penggunaan narkoba yang semakin meningkat.
Sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa. Polresta Barelang juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait dalam upaya gerakan melawan peredaran narkoba.
Sumber: Batam Pos, JurnalPatroliNews
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.