
Dua pria, berusia 20 dan 35 tahun, ditangkap oleh polisi di Tanjung Manis setelah ditemukan memiliki senapan rakitan dan 6,18 gram sabu. Penangkapan terjadi pada tanggal 9 Maret lalu dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Ladang Lengan, Batang Lebaan.
Menurut Asisten Komisaris Zulkipli Suhaili, kedua tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan apakah mereka terlibat dalam perdagangan narkoba. Senjata api yang lain juga disita, dan keduanya sekarang sedang ditahan untuk investigasi lebih lanjut.
Polisi bersikeras bahwa mereka akan terus bertindak tegas terhadap pengedar narkoba yang aktif di daerah tersebut. Dalam penyelidikan ini, semua barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak alur peredaran narkoba ke depannya.
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.