
Pada 21 Maret 2025, Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan empat orang terduga pengedar narkoba di Karang Bongkot, dengan barang bukti 3,88 gram sabu dan uang tunai Rp36,577,000. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba dan pentingnya kerjasama antara aparat dan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Sumber: INSIDELOMBOK
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.