
Polda Lampung melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi senilai total Rp70,3 miliar. Pemusnahan ini hasil dari penyitaan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 yang melibatkan 46 tersangka.
Operasi rutin ini bertujuan untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memerangi kejahatan narkotik di Indonesia.
Sumber: Radarcom
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.