
Kota Kinabalu: Empat individu dijatuhi hukuman penjara tiga tahun oleh Mahkamah Tinggi karena membantu kelompok jenayah terancang “Geng Upik”. Mereka mengakui melakukan tindak pidana pada 6 Juni 2015 sampai 24 Desember 2023.
Pihak berkuasa mengatakan bahwa keempatnya memberikan dukungan dalam kegiatan pengedaran dadah yang dilakukan oleh kumpulan tersebut. Sejak penangkapan mereka, pengedaran dadah di daerah telah terganggu.
“Penyitaan 53 kg syabu di Tawau dan 4.6 kg di Manggatal menunjukkan bahwa ‘Geng Upik’ terlibat dalam perdagangan dadah yang terorganisir,” ungkap wakil jaksa.
Pengadilan memberikan pemahaman bahwa hukuman ini sebagai langkah untuk menanggulangi masalah pengedaran dadah di negara.
Sumber: Daily Express, The Star
Disclaimer:
Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) berdasarkan sumber berita yang terverifikasi. Meskipun kami berusaha menjaga akurasi, pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Sumber asli disertakan untuk referensi.