
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia meningkatkan pemberantasan narkoba dengan menyita lebih dari 1,2 ton narkoba berbagai jenis dan menangkap puluhan tersangka. Operasi ini tidak hanya mengungkap jaringan peredaran narkoba, tetapi juga praktik pencucian uang yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Selama bulan Februari, BNN berhasil menyita 201,29 kg metamfetamin, 894,33 kg ganja, dan 115,21 kg pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 mobil, empat sepeda motor, dan sebuah perahu tradisional yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Salah satu operasi terbesar terjadi di Sumatera Utara, di mana petugas BNN mencegat 433 kg ganja yang diselundupkan dari Aceh ke Medan. BNN juga mengungkap kasus penyelundupan metamfetamin yang disembunyikan di dalam vacuum cleaner di Aceh.
Menurut BNN, pihaknya sedang menyelidiki 12 kasus pencucian uang yang melibatkan 13 tersangka, dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 100 miliar. Upaya ini menunjukkan bahwa BNN tidak hanya fokus pada penangkapan pengedar narkoba, tetapi juga pada pemberantasan akar masalahnya dengan membidik aset hasil kejahatan.
Sumber: The Star